“Tersangka ini bekerja di tempat yang sama, keduanya teman,” katanya, Rabu (28/5/2025).
Untuk mengelabui petugas, pelaku melemparkan kunci ke dalam kamar kos agar seolah-olah kamar terkunci dari dalam. Tidak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, handphone (HP ) pelaku dan satu unit sepeda motor yang dipakai pelaku melarikan diri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman selama-lamanya 15 tahun penjara.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait