Sadis! Kesal Tidak Diberi Sebatang Rokok dan Dihina Miskin, Pria Ini Tega Bunuh Temannya

Mochamad Andi Ichsyan, Evan Payong
Pelaku pembunuhan di Cianjur, Jawa Barat (Foto: MPI)

“Tersangka ini bekerja di tempat yang sama, keduanya teman,” katanya, Rabu (28/5/2025).

Untuk mengelabui petugas, pelaku melemparkan kunci ke dalam kamar kos agar  seolah-olah kamar terkunci dari dalam. Tidak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban,  handphone (HP ) pelaku dan satu unit sepeda motor yang dipakai pelaku melarikan diri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman selama-lamanya 15 tahun penjara.



Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network