Tersangka Korupsi Dana Tabungan Perumahan TNI AD Kolonel (Purn) CW AHT Tak Ditahan

Dile Payong
Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) Brigjen TNI Edy Imran. FOTO/MPI/ERFAN MARUF

JAKARTA,iNews.id - Kolonel Czi (Purn) CW AHT tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP- AD ) 2013-2020. Kejaksaan Agung ( Kejagung ) beralasan tersangka bersikap kooperatif. 

"Posisinya di Jakarta, masih kooperatif, kita sudah lakukan pemanggilan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/3/2022). 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) Brigjen TNI Edy Imran menjelaskan alasan tidak ditahannya CW. Saat ini masih menunggu surat pemberitahuan dari atasan yang berhak menghukum CW sedang di luar negeri.

"Kebetulan ankum, atasan yang berhak menghukum, dari tersangka ini sedang berada di luar negeri. Sehingga kita tidak bisa mendelegasikan surat perintah penahanan," ujarnya. 

Kendati demikian, Edy memastikan dalam waktu dekat, JAM-Pidmil segera menahan CW. Pihaknya menargetkan penahanan sementara terhadap CW dilakukan Selasa (29/3/2022) pekan depan. 

"Jadi saya sampaikan jangan mempersulit persidangan, jangan mempersulit pemeriksaan," katanya. 

Untuk diketahui, CW menjadi tersangka kedua dari unsur militer setelah Brigjen YAK selaku Direktur Keuangan TWP-AD. Tersangka lain adalah Direktur Utama PT Griya Sari Harta berinisial NPP dan penyedia lahan perumahan prajurit berinisial KGS MMS.

Brigjen YAK dan NPP merupakan tersangka dugaan korupsi penempatan investasi dana TWP-AD. Sementara KGS MMS dan CW menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan perumahan prajurit. Dalam kasus ini, telah diduga melakukan penyimpangan atas Perjanjian Kerja Sama untuk pengadaan lahan di Nagreg, dan Gandus yang ditaksir membuat kerugian negara mencapai Rp59 miliar.

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network