SLEMAN, iNews.id – Mengaku sebagai anggota polisi, HB (32) Warga Banguntapan, Bantul ditangkap tim Reskrim Polres Sleman. Dia telah melakukan penipuan terhadap FR (29) hingga mencapai Rp240 juta.
“Iya kami berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi,” kata Kapolres Sleman AKBP Wachyu Tri Budi, Minggu (22/8/2021).
Kasus ini berawal saat pelaku berkenalan dengan korban pada akhir 2020 lalu. Mereka semakin intensif berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Saat itu pelaku mengaku sebagai anggota Polsek Gondokusuman.
Untuk meyakinkan korban, pelaku kerap memasang foto saat mengenakan kaos bertuliskan polisi. Dia juga kerap memegang pistol yang belakangan diketahui hanya pistol mainan.
Pada bulan Maret pelaku meminjam uang kepada korban dengan alasan untuk mengembangkan usaha rental mobil. Untuk meyakinkan korban, pelaku memberikan jaminan berupa 4 unit mobil berbagai merek yang diakui miliknya. Tanpa curiga, korban mentransfer uang ke rekening pelaku beberapa kali dengan total Rp240 juta.
Belakangan pelaku sulit dihubungu dan diajak komunikasi. Hal ini membuat korban menjadi curiga. Korban bahkan sempat mengecek ke Polsek Gondokusuman dan diketahui kalau pelaku bukan polisi.
Korban akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi, berbekal laporan da dari korban pelaku akhirnya berhasil ditangkap dengan barang bukti baju songket warna coklat bertuliskan polisi dan dua potong masker warna hitam berlogo TNI-Polri.
“Barang bukti itulah yang dipakai pelaku untuk memperdayai korban,” kayanya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait