JAKARTA, iNewsBelu.id - Akhirnya fakta baru terungkap dari kasus dugaan pembunuhan wartawati di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). Pelaku yang merupakan oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) berinisial Kelasi Satu J ternyata punya hubungan asmara dengan korban.
Status hubungan antara korban dengan terduga pelaku ini diungkap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi.
"Informasi terakhir yang kami dapat, saat ini sedang diadakan penyelidikan, apakah betul kelasi J itu adalah pelakunya? Karena ini sifatnya baru informasi dari pihak keluarga. Karena ternyata si kelasi J ini adalah pacar dari korban," ujar Kristomei di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (27/3/2025).
Menurutnya proses penyelidikan masih berlangsung sehingga masyarakat diminta bersabar agar kasus tersebut terang.
"Nanti kita lihat apakah betul. Karena informasi yang kita dapat juga, kelasi J ini sejak tanggal 17 Maret sampai hari ini ada di satuannya di Balikpapan. Nanti kita lihat, makanya kita tunggu saja," katanya.
"Jadi mohon bersabar, jangan artinya kita bertumpu pada opini bahwa si A yang bersalah kan belum tentu. Kasihan dia kalau nggak bersalah nanti. Kita tunggu saja bagaimana penyelidikan dari pihak kepolisian, kemudian nanti dibantu Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL), untuk mengecek kebenaran apakah betul si J ini pelaku pembunuhan itu," ucapnya lagi.
Kristomei enggan membeberkan kronologi lengkap perihal penangkapan Oknum TNI AL berinisial Kelasi J yang kini diamankan di Pomal Balikpapan. Dia meminta agar detail teknis menanyakan ke Dispenal atau Pomal.
"Nah nanti kalau untuk detailnya teknis dan sebagainya itu, tanyakan saja ke Dispenal atau POM AL. Apakah dia melaporkan diri, atau hanya laporan dari pihak keluarga si korban. Nanti silhkan tanya teknisnya," ujarnya.
Lebih lanjut, Kristomei menegaskan sikap Mabes TNI menunggu hasil penyelidikan apabila terbukti agar diberikan hukuman seberat-beratnya.
"Jadi yang saya tahu, kita dari Mabes TNI menyikapinya bahwa kita tunggu saja hasil penyelidikannya. Kalau memang terbukti dia, memang dia pelakunya, ya nggak ada ampun. Tadi yang saya sebutan tadi, hukum seberat-beratnya," ucapnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait