Dia diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Hasto sempat mengajukan praperadilan atas status tersangkanya. Namun, praperadilan itu tidak diterima.
"Permohonan praperadilan pemohon tidak diterima," ujar hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto membacakan putusan, Kamis (13/2/2025).
Namun, Hasto kembali mengajukan praperadilan pada Senin (17/2/2025). Kali ini, terdapat dua permohonan yang diajukan.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait