Meirizka menekankan, dirinya tidak pernah memberikan uang secara langsung kepada hakim PN Surabaya. Termasuk kepada hakim Heru Hanindyo.
"Ndak pernah," kata ibu Ronald Tannur.
Sebelumnya, tiga hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, didakwa menerima suap sebanyak Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura.
Dalam surat dakwaan disebutkan, uang yang diterima para tiga terdakwa tersebut diberikan oleh Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan pengacara Lisa Rachmat.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait