Rendra Ferdianan Sunadi, koodinator penyidikan dan barang hasil pendindakan mejelaskan barang bukti ini akan kita terima dan kita data selanjutnya akan kita proses sesaui aturan yang berlaku.
"iya baik terkait barang bukti yang kita terima hari ini akan kita data selanjutnya akan kita proses sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkapnya.
Dirinya juga menambahkan barang bukti akan dilimpahkan dan selanjutnya dinaikan status menjadi barang yang dikuasai negara dan dalam 30 hari dinaikan lagi satusnya menjadi barang milik negara dan barang bukti berupa pakian bekas ini dimusnahkan.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait