ATAMBUA, iNewsBelu.id - Bernilai puluhan juta rupiah belasan karung berisikan pakian bekas ilegal yang diselundupkan secara ilegal dari wilayah Timor Leste ke Nusa Tenggara Timur melalui jalur laut diserahkan ke pihak beacukai Atambua untuk selanjutnya diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Belasan karung pakian bekas ini berhasil digagalkan pihak Posal Atapupu di pantai Weain, desa Kenebibi.Kabupaten Belu, NTT
Wadanposal Atapupu Dominikus Batu Mau mengatakan pihaknya berhasil mengamankan belasan karung yang berisikan pakian bekas di pantai Weain desa Kenebibi, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu.
" Kita menerima laporan dari warga bahwa adanya kegiatan penyelundupan pakian bekas ilegal dari wilayah Timor Leste ke wilayah Indonesia melalui jalur laut takstis personil AL di Pos Atapupu langsung bergerak melakukan pengintaian, sesampainya di pantai Weain kita mendapatkan barang bukti berupa pakian bekas ini namun pelaku dan perahu mereka sudah tidak ada lagi di TKP," Katanya.
Setelah kita amankan dan kita angkut ke mako posal, dan hari ini kita serahkan ke pihak Beacukai Atambua yang memiliki ranah, dan harapa kita barang bukti ini segera di proses sesuai aturan yang berlaku.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait