Beruntung, saat kejadian korban diselamatkan cucu korban dengan cara membawa korban keluar rumah lewat pintu belakang.
“Akibat penganiayaan, korban merasa terancam dan mengalami luka memar di pergelangan tangan dan luka cekikan di leher,” ujar Ryan, Senin (10/2/2025). Tersangka ditahan di Polres Musi Rawas. Akibat perbuatannya tersangka terancam pidana penjara selama 5 tahun.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait