Densus 88 sudah Tangkap 15 PNS terkait Kasus Terorisme

Dile Payong
Densus 88 hingga saat ini sudah menangkap 15 PNS terkait kasus terorisme. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Densus 88 Antiteror Polri hingga saat ini telah melakukan penangkapan 15 orang dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terkait dengan tindak pidana kasus dugaan terorisme. 

Terbaru, polisi menangkap tersangka terorisme di Tangerang berinisial TO yang diidentifikasi merupakan PNS.  

"Sampai saat ini, jumlah tersangka dan narapidana terorisme berlatar PNS adalah 15 orang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Tetapi, Ramadhan tidak memerinci identitas 15 tersangka. Dia menjelaskan penangkapan TO di Tangerang berlangsung Selasa (15/3/2022) dini hari. 

 "Tersangka TO juga seorang PNS," ujar Ramadhan.

Diketahui sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri memangkap satu orang berinsial TO tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme di wilayah Tangerang.  Ramadhan menyebut tersangka terorisme itu merupakan anggota dari kelompok terorisme Jamaah Islamiah (JI). 

"Tempat (penangkapan) Jalan Perumahan Samawa Village Jatimulya, Sepatan, Tangerang," tutur Ramadhan.

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network