Perbedaan Nama di Dokumen
Kasus ini menjadi kompleks karena adanya perbedaan penulisan nama. Dalam dokumen pencalonan, nama tertulis sebagai "Vicente," sementara dalam putusan pengadilan (Putusan PN Atambua No. 186/PID/B/2003), terkait kasus membawa lari anak tercatat nama "Vicenti."
Meski demikian, ada saksi seorang mantan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan Bawaslu Belu meyakini bahwa kedua nama tersebut merujuk pada individu yang sama, ungkap James.
Bawaslu Berikan Dua Rekomendasi
Jika keterangan palsu terbukti, konsekuensi hukum dapat berdampak pada status pasangan calon, dan bisa didiskualifikasi.
James menambahkan, Atas Temuan Pelanggan itu, Bawaslu Kabupaten Belu telah memberikan dua rekomendasi untuk menangani kasus ini:
1. Rekomendasi Administrasi: Bawaslu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Rekomendasi Pidana: Dugaan tindak pidana berupa pemalsuan dokumen diteruskan kepada Polres Belu untuk penyelidikan lebih lanjut.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait