Diduga Palsukan Dokumen Dalam Pilkada Belu Bawaslu Berikan Dua Rekomendasi ini Acncamannya

Joni Nura / iNews TV
Ilustrasi Pencoblosan Pilkada 2024 (foto MPI)

BELU, iNewsBelu.id –  Dugaan pelanggaran administrasi berupa pemberian keterangan yang tidak benar, dan Pemalsuan Dokumen mencuat dalam proses Pilkada Kabupaten Belu 2024.

Calon Wakil Bupati Belu, Vicente Hornai Gonsalves, yang berpasangan dengan Willybrodus Lay dalam Paket Sahabat sejati, diduga memberikan keterangan tidak benar tentang identitas dan statusnya, yang dilaporkan oleh tim pasangan calon nomor urut 2, Agustinus Taolin - Aloysius Haleserens (Paket Sehati).

Dirilis dari iNewsAlor.id Anggota Bawaslu NTT, James Wilem Ratu, kepada media Jumat (20/12/2024) lalu  membenarkan adanya laporan tersebut, bahwa Vicente memberikan keterangan yang tidak benar tentang dirinya.

Vicente yang diketahui sebagai mantan narapidana, namun dalam dokumen tersebut, Vicente menyatakan dirinya tidak pernah terlibat dalam kasus pidana.

PKPU No. 10 Tahun 2023 menyebutkan bahwa mantan narapidana harus secara terbuka menyampaikan status mereka dalam bentuk deklarasi yang diumumkan di media massa.

Pengumuman ini menjadi bagian dari syarat pencalonan, terutama bagi mantan napi yang terkait kasus selain tindak pidana tertentu seperti korupsi, narkoba, atau kejahatan seksual terhadap anak.

Penyampaian kepada publik ini bertujuan, memberikan hak kepada masyarakat untuk mengetahui rekam jejak calon pemimpin, mendorong akuntabilitas dan integritas kandidat dalam proses demokrasi dan mengurangi potensi manipulasi atau penyembunyian informasi oleh kandidat.

Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network