Terbukti Lakukan Pemerkosaan kepada Anak Perempuan 13 Tahun, AKBP M Direkomendasi Sanksi PTDH

Dile Payong
Ilustrasi oknum polisi. Foto: Istimewa

MAKASSAR,iNews.id  - Oknum perwira polisi berpangkat AKBP berinisial M yang terlibat dalam kasus dugaan pencabulan seorang gadis berusia 13 tahun di Kabupaten Gowa, akhirnya menjalani sidang kode etik. 

Sidang dilangsungkan di ruang Bid Propam Polda Sulawesi Selatan. Dalam sidang ini, AKBP M tersebut dianggap terbukti bersalah dan direkomendasikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Seperti diketahui, AKBP M melakukan pemerkosaan terhadap asisten rumah tangga yang masih duduk dibangku SMP.

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan mengatakan, sejumlah saksi yakni korban dan kedua orang tuanya juga dihadirkan dalam sidang etik tersebut. 

"Hasil sidang kode etik, AKBP M terbukti bersalah dan diberikan sanksi administrasi berupa PTDH dari dinas kepolisian," katanya, kepada wartawan di Polda Sulsel, Jumat (11/3/2022).

Dilanjutkan dia, AKBP M mengajukan banding atas putusan tersebut. Selain menjalani sidang kode etik, AKBP M juga menjalani pemeriksaan laporan pidana, di Ditreskrimum Polda Sulsel.

Sebelumnya diberitakan, AKBP M diciduk dari rumahnya di Kecamatan Barimbong, Kabupaten Maros, Sulsel, setelah adanya laporan dugaan pencabulan terhadap salah seorang gadis berusia 13 tahun, warga Gowa.

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network