Pelaku Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Divonis Mati

Bachtiar Rojab
MA memvonis mati Herry Wirawan, pemerkosa belasan santriwati di Pondok Pesantren Madani Bandung.

JAKARTA, iNewsBelu.id  - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi oleh Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Pondok Pesantren Madani, Bandung, Jawa Barat. Herry, dinyatakan tetap dihukum mati sebagaimana putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Dilansir dalam laman resmi MA, perkara tersebut bernomor 5642 K/PID.SUS/2022. Tercantum, keputusan tersebut telah diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim, Sri Mulyani sejak 8 Desember 2022. "Amar putusan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan terdakwa ditolak," tulis amar putusan MA dikutip Selasa (3/1/2023).

Sebelumnya, eksekusi mati terhadap predator seks Herry Wirawan yang memperkosa belasan santriwati di bawah umur masih menunggu putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA). 
 



Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network