Perjalanan Domestik Transportasi Udara, Laut, dan Darat Tak Perlu Antigen Atau PCR jika Sudah Vaksin
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif.
“Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan sebagai berikut, pertama pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan tes antigen maupun PCR negatif,” kata Luhut saat konferensi pers secara virtual, Senin (7/3/2022).
Luhut mengatakan kebijakan ini akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan diterbitkan dalam waktu dekat. “Hal ini ditetapkan dalam surat yang diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini,” ucapnya.
Luhut juga memastikan kondisi dan penanganan pandemi hari ini terus membaik.
“Berdasarkan data yang kami evaluasi, tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan begitupun halnya dengan kondisi rawat inap rumah sakit juga menunjukkan penurunan dan tingkat kematian juga semakin melandai,” ujarnya.
“Selain level asesmen yang menunjukkan tanda-tanda perbaikan, mobilitas masyarakat juga kembali meningkat cukup tinggi, hal ini terlihat dalam pergerakan data google mobility yang diambil dalam sepekan terakhir,” tutur Luhut.
Namun, kata Luhut, seiring dengan membaiknya kondisi pandemi dan mobilitas masyarakat, pemerintah terus berupaya meningkatkan capaian vaksinasi dosis kedua, utamanya bagi lansia.
“Saat ini capaian dosis vaksinasi untuk lansia sudah berada di angka 62 persen, untuk seluruh Jawa Bali tetapi kami akan terus kejar untuk lebih tinggi lagi,” katanya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait