Dia menjelaskan, motif pelaku menganiaya kucing yang merupakan milik kakak tirinya itu karena kesal. Perilaku kucing tersebut, dinilai sering buang kotoran sembarangan.
"Motifnya tersangka merasa kesal karena kucing ini sering mengganggu aktivitasnya, seperti buang kotoran sembarangan kemudian makanannya juga berceceran dan ternyata pemilik kucingnya juga masih keluarga dari tersangka," katanya.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan binatang. "Untuk ancamananya di bawah lima tahun, jadi tidak dilakukan penahanan," katanya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait