ATAMBUA, iNews.id - Satu warga binaan Lapas Kelas IIB Atambua kembali menjalani asimilasi di rumah. Asimilasi ini diberikan untuk mendorong penawaran penularan Covid-19.
Kalapas Kelas IIB Atambua Edwar Hadi mengatakan, kebijakan ini sesuai dengan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 sebagai perubahan kedua atas perkemenkumham nomor 32 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemeberian asmilasi , pembebsan bersyarat, dan cuti bersyarat bagi dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Selain untuk menurunkan tingkat hunian di Lapas, asimilasi di rumah juga dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, " ujar Hadi.
Agar tingkat hunian Lapas bisa membuat penerapan protokol kesehatan, khususnya social distancing dapat dilakukan dengan baik," tulisnya
Kalapas juga menambahkan dalam menjalani masa pidanya di Lapas kelas IIB Atambua WBP dinlai sangat baik dalam pembinaan mandiri maupun kepribadiannya.
Bagi warga binaan yang menjalani asimilasi rumah pun wajib melaksanakan semua ketentuan yang telah ditetapkan dan dipinjam untuk tidak akan mengulangi kejahatan saat menjalani program ini," ujar Edwar, Senin (21/02/2022).
Dia menambahkan, jika ada warga binaan yang sedang menjalani program asimilasi rumah kedapatan melakukan pelanggaran, maka yang bersangkutan akan dikembalikan ke Lapas dan mendapatkan pembinaan. Selain itu semua hak-hak yang dicabut. Kemudian ketika yang bersangkutan bebas akan mendapat hukuman baru atas pelanggaran yang telah dilakukan.
"Untuk para napi yang menjalani asimilasi di rumah agar tetap mengikuti Arahan dari Lapas untuk tidak lagi melakukan kesalahan yang sama," ucapnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait