Cekcok Soal Kotoran Anjing, Pria di Cengkareng Aniaya Tetangga hingga Tewas

Stefanus Dile Payong
Lansia tewas usai dianiaya tetangganya di Cengkareng(Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Seorang pria berinisial AH (59) tewas usai dianiaya oleh oknum tetangganya sendiri berinisial JA
(47) di Perumahan Duri Kosambi Baru, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (24/7/2021). Kasus ini diduga berawal dari
perdebatan soal kotoran anjing. 

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang mengatakan, kejadian itu bermula saat anak korban yang berinisial AG
tengah berjalan keliling komplek dengan anjing peliharaannya pada sore hari. Kemudian, anjing tersebut terlepas dan tak
sengaja membuang kotoran di depan rumah pelaku.

Sontak, aksi anjing membuang kotoran itu pun diketahui oleh pelaku. "Anaknya (AG) dimarahin sama si pelaku ini,"
katanya saat dikonfirmasi, Selasa (27/7/2021).

Kemudian, pelaku memarahi AG dan melontarkan perkataan untuk memanggil sang ayah. Lantas AG pulang dan mengadu
ke ayahnya. "Bapaknya (korban) enggak terima kalau anaknya dimarahin. Cekcok disitu, akhirnya dipukul di bagian pipi,"
paparnya.

Berdasarkan rekaman CCTV, JA terlihat memukul AH terlebih dahulu. Kejadian penganiyaan itu pun diketahui oleh
tetangganya. 

"Dipukul. Terus saksi pun ada, tetangga korban yang melihat dua rumah dari rumah pelaku. Dipukul, jatuh kemungkinan
besar kepala terbentur," katanya.

Bintang melanjutkan, korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit (RS) terdekat untuk menjalani perawatan intensif. Meski
sempat sadar, namun kondisi korban tak bisa berbicara jelas alias terbata-bata. 

Nahasnya, setelah menjalani perawatan, korban pun tak sadarkan diri dan menghembuskan napas terakhirnya. "Korban
meninggal dunia sekitar jam 9 malam," tuturnya.

Setelah dinyatakan meninggal dunia, anak korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cengkareng. Tak
lama, polisi langsung mengamankan pelaku. 

"Kami langsung cek TKP enggak lama dari itu kita amankan pelaku," tukasnya.

Atas kejadian itu, pelaku kemudian disangkakan dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan
kematian

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network