Diketahui curhatan Anandira menjadi viral karena suaminya diduga berselingkuh. Perwira yang merupakan dokter TNI itu bertugas di Kodam Udayana Bali disebut berselingkuh ketika sang istri tengah hamil.
Namun, Anandira kini dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Anandira ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, usai ditangkap di di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis 4 April 2024.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait