Menurut Kapolda, kesaksian anak korban langsung ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi rumah korban di Jalan Kandea, Kelurahan Bonotuala Toa, Kota Makassar. Petugas juga menghadirkan pelaku Henki Talik (43) untuk menunjukkan lokasi jasad istrinya dikuburkan. Dari keterangan pelaku, petugas kemudian membongkar tanah di belakang rumah tempat korban dikuburkan. "Petugas mendapati jasad korban Jumiati tinggal tulang belulang," ucapnya.
Menurut Kapolda, pelaku sudah diamankan ke Mapolrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus pembunuhan suami terhadap istri yang baru terungkap enam tahun setelah kejadian membuat anak dan keluarga korban menangis histeris. Mereka berharap pelaku dihukum setimpal atas perbuatannya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait