Mabuk Dan Buat Onar di Gereja Perwira Polisi di Kupang NTT Segera Disidang

Aris L, Evan Payong
Ilustrasi oknum polisi buat onar di gereja saat perjamuan kudus di GMIT Kupang segera disidang di Propam Polda NTT. (Foto : Ist)

Sementara itu, Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan RJH Manurung membenarkan Iptu DH masih dalam pengawasan Provost Polresta sambil menunggu persidangan. "Iptu DH saat ini masih kami patsus atau penempatan di tempat khusus sambil menunggu persidangan," kata Kapolresta. 

"Berkasnya sudah rampung dan akan kami limpahkan. Setelah kami limpahkan ke Propam Polda NTT, selanjutnya menjadi kewenangan Propam Polda NTT untuk menyidangkannya, kita menunggu saja kapan sidang," ucapnya.

Iptu DH dijerat Pasal 12 huruf (e), Pasal 13 huruf (k) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian dan Komisi Kode Etik Polri.



Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network