Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor tidak terbukti. Begitu pula dakwaan subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juga tidak terbukti.
Menurut majelis hakim, proses pelelangan yang berujung penunjukan langsung adalah sesuai dengan prosedur sebagaimana diamanatkan Permendagri Nomor 17/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Menurut majelis hakim, proses pelelangan yang berujung penunjukan langsung adalah sesuai dengan prosedur sebagaimana diamanatkan Permendagri Nomor 17/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait