TOK! PN Kupang Vonis Bebas Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT

Arie Dwi Satrio, Evan Pay
Ilustrasi (Foto: Dok MPI )

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor tidak terbukti. Begitu pula dakwaan subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juga tidak terbukti.

Menurut majelis hakim, proses pelelangan yang berujung penunjukan langsung adalah sesuai dengan prosedur sebagaimana diamanatkan Permendagri Nomor 17/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Menurut majelis hakim, proses pelelangan yang berujung penunjukan langsung adalah sesuai dengan prosedur sebagaimana diamanatkan Permendagri Nomor 17/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.



Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network