JAKARTA, iNewsBelu,id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang menjatuhkan vonis bebas terhadap para terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemprov NTT dengan skema Bangun Guna Serah (BGS)/Build Operate Transfer berupa pembangunan dan pengelolaan hotel di Pantai Pede, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Majelis Hakim menyatakan bahwa para terdakwa yakni, Thelma Debora Sonya Bana, Heri Pranyoto, Lydia Chrisanty Sunaryo dan Bahasili Papan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Oleh karenanya, para terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.
"Memerintahkan Penuntut Umum untuk membebaskan Terdakwa dari tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim, Sarlota Marselina Suek di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu 3 April 2024.
Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan agar harkat dan martabat para terdakwa harus dikembalikan seperti sedia kala. Tak hanya itu, seluruh barang bukti yang disita dari para terdakwa juga turut diminta untuk dikembalikan.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait