KUPANG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT mengembalikan berkas kasus pembunuhan ibu dan anaknya di Kupang kepada penyidik Polda NTT. Pengembalian itu dilakukan karena berkas perkara belum lengkap atau masih P19.
"Mungkin di luar secara formil ada yang sifatnya koordinasi. Itu biasa kami lakukan untuk melengkapi," kata Kapolda NTT Irjen Setyo Budiyanto, Kamis (10/2/2022).
Pengembalian berkas dari Kejati NTT ke Polda NTT berlangsung pada 7 Januari 2022. Jaksa Kejati NTT menyatakan berkas pembunuhan Astrid Manafe dan anaknya yang berusia satu tahun oleh tersangka Randy Bajideh belum lengkap. Pada 26 Januari 2022, setelah dilakukan perbaikan, penyidik Polda NTT kembali mengirimkan berkas ke Kejati NTT. Namun pada Rabu 9 Februari 2022, Kejati NTT lagi-lagi mengembalikan berkas kasus pembunuhan itu ke penyidik Polda NTT.
Setyo mengatakan, saat ini penyidik masih menyelesaikan berkas tersebut ke Kejati NTT. Dia yakin kejaksaan akan mengambil keputusan terkait berkas yang masih dinyatakan P19 itu.
"Harapan kami sebagaimana yagn P19 kemarin tentu ada petunjuk dan diskusi, sampai nanti mungkin dinyatakan lengkap," ujarnya.
Dia juga meminta masyarakat Kupang yang menunggu persidangan kasus ini bersabar. Dia menolak anggapan Polda NTT tak serius dan setengah-setengah menangani kasus ini. "Silakan masyarakat mengikuti, nanti semuanya akan terungkap di persidangan," ujarnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait