"Saat kita sampe di pinggir kali kita melihat ada mobil ambulans yang tertanam di dalam lumpur tapi tujuan kita bukan itu dan kita kesini mau liput aktifitas warga saat melawan arus banjir agar bisa melintas, tapi kita langsung mendapat intimidasi yang di duga itu dari kepala Puskesmas Babulu, dengan mengatakan, kamu jangan tulis karena ini sudah ada inpres dan mau dikerjakan dalam ini tahun, kamu tulis sayaa bunuh kamu," ungkap Stefanus Dile Payong Wartawan MNC Group yang juga Ketua IJTI NTT.
Jika kita ada salah, atau kehadiran kita di tempat itu dianggap mengganggu aktifitas warga, mungkin bisa disampaikan secara baik- baik, bukan dengan ancaman pembunuhan.
Evan sapaan akrabnyaa menambahkan perbuatan kepala puskesmas ini sudah melanggar UU nomor 40 Tahun 1999 tentang kebebasan Pers.
"Perbuatan oknum pejabat ini sangat tidak terpuji dan ini sudah melanggar UU No 40 tahun 1999 tentang kebebasan Pers dan ini melanggar hukum," imbuhnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait