Petugas penghulu, M Hasan, mengonfirmasi bahwa mahar berupa beras tersebut sah secara syariat Islam.
Setelah akad nikah, acara dilanjutkan dengan pesta pernikahan dan perayaan lainnya. Pengantin berharap untuk membina rumah tangga yang bahagia hingga akhir hayat.
Ini menjadi contoh pernikahan yang memberikan pesan dan kesan mendalam dalam tengah-tengah masyarakat, mengingatkan akan nilai-nilai kehidupan sehari-hari serta menggalang semangat persatuan dan kesatuan.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait