Terpisah, Ketua Bawaslu NTT Nonato da Purificacao Sarmento menegaskan, PSU telah diatur dalam pasal 37 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Waktunya hanya 10 hari setelah pemungutan suara 14 Februari lalu. Sarmento menjelaskan, pelanggaran yang paling dominan ditemukan adalah KPPS mengakomodir pemilih pindahan yang berasal dari luar daerah untuk mencoblos 5 jenis surat suara yang ada.
"Seharusnya tiga surat suara tapi oleh KPPS itu diberikan lima surat suara," ujar Sarmento. Selain itu, kata dia, KPPS turut mengakomodir pula pemilih dari luar daerah yang tidak masuk dalam daftar pindah memilih untuk menggunakan hak suaranya pada pemungutan suara 14 Februari lalu.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait