Usai Berhubungan Seks, Siswa SMA Benamkan Pacarnya hingga Tewas di Kubangan Air

Dile Payong
Petugas mengevakuasi mayat gadis yang dibunuh pacarnya di kubangan air areal persawahan Dusun Mesjid, Araskabu, Beringin, Deliserdang. Foto/iNews TV/Amiruddin

DELISERDANG, iNews.id  - Mayat gadis yang ditemukan di kubangan air areal persawahan Dusun Mesjid, Araskabu, Beringin, Deliserdang, Sumatera Utara pada Kamis (3/2/2022) lalu akhirnya terungkap.

Tersangka NSB (16), siswa SMA digelandang ke Mapolres Deliserdang karena membunuh pacarnya dengan dibenamkan di kubangan air. Foto/iNews TV/Amiruddin Korban diketahui bernama Imel (20) yang ternyata dibunuh oleh pacarnya, NSB (16) seorang siswa SMA di Kecamatan Beringin, Deliserdang

Satreskrim Polresta Deliserdang berhasil mengungkap kasus pembunuhan Imel yang ditemukan dalam kubangan air setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengatakan, peristiwa pembunuhan itu bermula ketika tersangka NSB menjemput korban Imel. Tersangka menjemput di dekat rumah korban di Kecamatan Pantai Labu pada Rabu (2/2/2022) untuk dibawa jalan-jalan.

Selama perjalanan pasangan kekasih ini cekcok lantaran tersangka cemburu. Sebab korban diduga berselingkuh dengan pria lain. Meski sempat bertengkar, kedua sejoli yang dimabuk asmara ini sepakat melakukan hubungan intim di sekitar lokasi kejadian yang berada di Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin.

Sesaat setelah terjadi hubungan seks, dan telah kembali memakai pakaian lengkap, tiba-tiba pelaku mendorong korban hingga terjatuh ke dalam kubangan air.

Tersangka yang sudah dirasuki amarah dan cemburu buta kemudian terjun ke kubangan air. Tangannya lalu mendorong tubuh korban ke dasar air sekitar 5 menit.

Pada saat itu, korban sempat berteriak sambil melakukan perlawanan dengan cara mencakar dan menggigit tersangka. Namun sayang, nyawa korban tidak tertolong dan tewas di lokasi.

"Kami menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya yang berada di Kecamatan beringin, Deliserdang," kata Kapolresta Deliserdang, Senin (7/2/2022). Kini guna mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka harus rela mendekam di sel tahan Mapolresta Deliserdang. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dengaan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Polisi saat ini masih melakukan koordinasi menginggat tersangka masih anak di bawah umur.

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network