Sejumlah anak-anak terlihat di kerumunan tersebut. Beberapa di antaranya tampak memakai kaus warna cokelat bertuliskan Prabowo-Gibran disertai logo Partai Gerindra. Adapula yang terlihat membawa bendera warna biru bertuliskan nomor 2 Prabowo - Gibran.
"Sejauh ini sudah kami imbau untuk yang bersangkutan melalui orangtuanya kalau dia menggunakan kaos di balik, kalau dia menggunakan bendera atau atribut bahan kampanye untuk tidak dibawakan ke anak-anak kecil itu. Sejauh ini baru itu," kata Arief Rahman.
Dia mengatakan, jika imbauan bisa ditaati, persoalan itu bisa selesai atau bagian dari upaya preventif. Namun, kata dia, sesuai regulasi Pasal 280 ayat (1) keikutsertaan anak-anak di bawah umur menjadi hal yang dilarang.
"Kalau konteksnya pelaksanaan kampanye, pasti yang kami orientasikan terhadap hal-hal yang dilarang, mulai dari keterlibatan anak-anak hingga menggunakan atribut tertentu, mengacungkan jari tertentu, jadi masuknya keterlibatan aktif," katanya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait