Terbawa Dendam, Kakek di Maros Tega Tusuk Imam Masjid Pakai Tombak

Wahyu Ruslan, Evan Payong
Kakek yang menusuk imam masjid di Maros saat diamankan polisi. (Foto: iNews/Wahyu Ruslan)

Menurutnya saat kejadian, korban yang kesakitan meminta tolong ke warga Dusun Batunapara, Desa Baruga dengan menggunakan pengeras suara. Sementara pelaku menyerahkan diri ke rumah kepala dusun setempat.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa tombak sepanjang 1 meter yang digunakan untuk menikam korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.



Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network