SERANG, iNewsBelu.id - Komplotan pencuri tiang besi internet berhasil diamankan oleh warga di Kabupaten Serang pada Selasa (23/1/2024).
Para pelaku yang terdiri dari PA, SA, JU, MS, FA, dan SB tertangkap basah oleh warga saat hendak menjual delapan tiang besi hasil curian.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Hengki Kurniawan saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.
Hengki menerangkan penangkapan mereka itu berawal dari pihak provider yang merasa curiga dengan hilangnya tiang besi yang berada di Kelurahan Pejaten, Kramatwatu.
Beberapa tiang besi di lokasi tersebut juga pernah hilang sebelumnya. Sampai akhirnya, warga melaporkan ada mobil pikap yang membawa 8 tiang besi berukuran 7 meter. Pihak provider pun langsung bergerak ke lokasi, namun pelaku langsung pergi.
"Setelah di lokasi, benar tiang milik PT Telkom yang sudah hilang. Mereka mencuri yang untuk dijual lagi tapi karena kepergok jadi belum sempat transaksi," kata dia.
Para pelaku saat ini telah berada di Polres Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam operasi ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mobil pikap, linggis, dan delapan tiang besi yang dianggap sebagai hasil kejahatan.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait