PPKM Darurat Diperpanjang hingga 25 Juli, Ini Pidato Lengkap Presiden Jokowi

Stefanus Dile Payong
Presiden Jokowi mengumumkan perpanjang PPKM Darurat sampai 25 Juli 2021. (Foto Setpres).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang sampai 25 Juli 2021. Kebijakan ini untuk menekan kasus Covid-19

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” kata Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers, Selasa (20/2021). 

Berikut pidato lengkap Presiden Jokowi mengenai perpanjangan PPKM Darurat sampai 25 Juli :

1. Penerapan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021, adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat. ·  Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di Rumah Sakit,

·  Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19… serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya. ·  Namun alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan.

2. Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM…  · Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap.

· Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.

· Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%. tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;  

· Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturannya teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.  

· Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit. · Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah. 

3. Saya minta kita semuanya bisa bekerja sama dan bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun.

· Untuk itu, kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan,  

· Melakukan isolasi terhadap yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin kepada yang terpapar.

· Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan gejala ringan yang direncanakan sejumlah 2 juta paket.

4. Lalu bagaimana dengan bantuan untuk masyarakat yang terdampak?

·  Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak,

·  Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 Triliun, berupa:

o  bantuan tunai, yaitu BST, BLT Desa, kemudian PKH

o  bantuan sembako,  

o  bantuan kuota internet dan  

o  subsidi listrik diteruskan.

·  Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal  sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta Usaha Mikro.

·  Saya sudah memerintahkan kepada para Menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak.

5. Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa, untuk bersatu melawan Covid-19 ini.

. Memang ini situasi yang sangat berat, tapi dengan usaha keras kita bersama, Insya Allah kita bisa segera terbebas dari Covid-19,

· Dan kegiatan sosial, kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal.
 

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network