Tega! Demi Kalung Emas, Uangnya Buat Beli HP Tante di Boltim Tega Penggal Kepala Bocah Ponakannya

Risnan Labenjang, Evan Payong
Aning, tersangka pembunuhan bocah SD di Boltim. (Foto: Ist)

BOLTIM, iNewsBelu.id - Polisi mengungkap kasus penemuan mayat bocah perempuan dalam kondisi kepala terpenggal di Desa Tutuyan III, Kecamatamn Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Utara). 

Pelaku ternyata orang terdekat tak lain tante korban. Identitas korban diketahui berinisial TAM (8) bocah SD kelas III. Pelaku yakni AM alias Aning, istri dari paman korban.

"Untuk pelaku Aning sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka dalam kasus ini satu orang," ujar Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi, Jumat (19/1/2024). Hasil pemeriksaan, motif pembunuhan untuk menguasai kalung dan gelang emas yang dikenakan korban. Awalnya tersangka mengajak korban ke kebun lalu mengeksekusinya menggunakan senjata tajam jenis pisau.

Mengerikannya, pembunuhan yang dilakukan tersangka sangat keji. Dia mendorong korban hingga terjatuh lalu mendindihnya hingga tak bisa bergerak. Setelah itu tersangka menggorok leher keponakannya tersebut sampai putus demi mengambil kalung emas. 

Dari penyelidikan terungkap jika tersangka sudah merencanakan pembunuhan tersebut. Dia kemudian menjatuhkan kepala dan tubuh korban ke selokan usai aksi kejinya.

"Motifnya untuk mengambil perhiasan korban. Kalung dan gelang itu lalu dijual ke toko emas. Tersangka ini bergaya hidup hedon. Uang hasil curian dibelikan handphone dan cincin lalu popok serta susu untuk bayinya," kata Kapolres. 

Tersangka juga sempat berpura-pura menceritakan keberadaan terakhir korban sebelum dinyatakan hilang. Dia menceritakan itu kepada Bupati Boltim dan polisi yang ikut mencari korban.

Bahkan saat jasad korban ditemukan, pelaku ikut ke puskesmas dan berpura-pura menangis melihat mayat korban. Menurutnya, tersangka saat ini ditahan di Polres Boltim bersama 

Polisi masih terus mendalami apakah suami tersangka ikut terlibat dalam pembunuhan atau tidak. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 365 KUHP subsider Pasal 338 KUHP. "Ancaman pidana hukuman mati dan paling ringan 12 tahun penjara," ucapnya.

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network