Tega! Demi Kalung Emas, Uangnya Buat Beli HP Tante di Boltim Tega Penggal Kepala Bocah Ponakannya

Risnan Labenjang, Evan Payong
Aning, tersangka pembunuhan bocah SD di Boltim. (Foto: Ist)

Tersangka juga sempat berpura-pura menceritakan keberadaan terakhir korban sebelum dinyatakan hilang. Dia menceritakan itu kepada Bupati Boltim dan polisi yang ikut mencari korban.

Bahkan saat jasad korban ditemukan, pelaku ikut ke puskesmas dan berpura-pura menangis melihat mayat korban. Menurutnya, tersangka saat ini ditahan di Polres Boltim bersama 

Polisi masih terus mendalami apakah suami tersangka ikut terlibat dalam pembunuhan atau tidak. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 365 KUHP subsider Pasal 338 KUHP. "Ancaman pidana hukuman mati dan paling ringan 12 tahun penjara," ucapnya.



Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network