Tersangka juga sempat berpura-pura menceritakan keberadaan terakhir korban sebelum dinyatakan hilang. Dia menceritakan itu kepada Bupati Boltim dan polisi yang ikut mencari korban.
Bahkan saat jasad korban ditemukan, pelaku ikut ke puskesmas dan berpura-pura menangis melihat mayat korban. Menurutnya, tersangka saat ini ditahan di Polres Boltim bersama
Polisi masih terus mendalami apakah suami tersangka ikut terlibat dalam pembunuhan atau tidak. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 365 KUHP subsider Pasal 338 KUHP. "Ancaman pidana hukuman mati dan paling ringan 12 tahun penjara," ucapnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait