Bagi-bagi Susu Cawapres No 2 Gibran Rakabuming Raka Penuhi Panggilan Bawaslu Jakpus

Carlos Roy Fajarta, Evan Payong
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Bawaslu Jakpus terkait aksi bagi-bagi susu di CFD Jakarta. (Foto: Carlos Roy Fajarta)

Gibran seharusnya menjalani pemeriksaan pada Selasa (2/1/2024) kemarin, namun dia tidak hadir tanpa memberikan keterangan kepada Bawaslu Jakpus. Sebagaimana diberitakan, Gibran Rakabuming Raka beserta jajaran partai koalisi membagikan susu di CFD Jakarta, Minggu (3/12/2023) lalu. 

Kegiatan tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). 

Pasal itu mengatur HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.



Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network