Miris. Prajurit TNI Aniaya Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, TNI AD Siap Tindak Tegas

Danandaya Arya Putra, Evan Payong
Kasus Relawan Ganjar–Mahfud Dianiaya Oknum Anggota TNI di Boyolali. (Foto: Istimewa)

Richard mengatakan sudah menetapkan enam oknum anggota TNI sebagai tersangka. Denpom IV/Surakarta saat ini juga masih terus bekerja mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan. 

"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa, saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M," sambungnya.

Dia menjelaskan, untuk proses hukum yang dilakukan anggota TNI, langkah awal dimulai dari penyidikan, lalu penuntutan oleh ouditor militer. Selanjutnya tersangka akan menjalani sidang di pengadilan militer.

"Perlu saya sampaikan, mekanisme proses hukum pidana di militer, dimulai dari Penyidikan di Polisi Militer, kemudian melalui Papera (Perwira Penyerah Perkara) dalam hal ini Danrem 074/Wrt dan selanjutnya akan dilakukan penuntutan oleh Oditur militer (Jaksa) dan disidangkan di Pengadilan Militer," katanya. Dia menegaskan, proses hukum yang dijalankan akan dilakukan secara independen tanpa intervensi dari berbagai pihak.

Proses hukum mulai dari Pom, Odmil sampai dengan Dilmil berjalan secara independen, pihak TNI maupun Kodam IV/Dip tidak bisa melakukan intervensi," tutupnya.

Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network