Tega, Gegara Cekcok 2 Anak Aniaya Ayah Kandung hingga Tewas di Pematangsiantar

Dharma Setiawan, Evan Payong
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Bruno saat konferensi pers kasus pengaaniayaan dua anak terhadap ayah kandung hingga tewas. (Foto: iNews)

“Kedua anak korban yakni pelaku menolak orang tuanya rujuk setelah lama berpisah. Menurut pelaku, korban sering menganiaya ibunya sehingga berpisah,” kata kapolres.

Akibat perbuatannya, kata dia, kedua pelaku kini ditahan di Polres Pematangsiantar. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara.



Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network