Polisi menangkap suami korban, berusia 33 tahun, di kota tetangga. Dia didakwa dengan tuduhan pembunuhan. Menurut Bladier, pria itu memiliki catatan gangguan jiwa. Dia pernah menganiaya istrinya menggunakan pisau pada 2019. Saat itu kasusnya dibatalkan karena pelaku terbukti menderita gangguan kejiwaan.
Di lokasi penangkapan, petugas menemukan dokumen medis serta resep-resep obat anti-depresan.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait