Sadis, Dibekap Bergantian Selama 15 Menit Terungkap Panca Darmansyah Bunuh 4 Anaknya

Danandaya Arya Putra, Evan Payong
Rumah yang menjadi TKP penemuan mayat empat anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan. (Foto: iNews/Ari Sandita)

"Setalah melakukan kegiatan pembunuhan ini, yang bersangkutan sempat menata barang bukti berupa mainan kesukaan dari para korban," tuturnya. Atas perbuatannya, Panca dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman mati.

"(Pasal) 338 jo 340 dan UU perlindungan anak. Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tutur Bintoro.  Menurutnya, Panca ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Polisi mengantongi bukti seperti handphone hingga laptop yang berisi rekaman video.

"Ada 12 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan. Selanjutnya, kami juga mendapatkan barang bukti berupa handphone dan juga laptop yang digunakan saudara P untuk merekam sebelum kejadian, saat kejadian, dan saat yang bersangkutan bermasalah dengan istrinya saudara D," katanya.



Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network