Tidak Terima Jadi Tersangka Firli Bahuri Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Ari Sandita Murti , Evan Pay
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: iNews/Riyan Rizki Roshali)

Menurutnya, termohon dalam gugatan ini adalah Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.

"Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL," kata Djuyamto.

Sebelumnya, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengklaim penetapan tersangka tersebut dipaksakan. Alat bukti juga disebut tak pernah diperlihatkan.

"Alasannya satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," katanya.

 

Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network