Curiga dengan kematian anaknya yang tidak wajar, Agustina kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Batam Kota. Kapolsek Batam Kota, AKP Sudirman mengatakan, setelah menerima laporan dari orang tua korban, petugas langsung membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk proses autopsi.
“Kami juga mengamankan pelaku BP. Waktu itu, pelaku tak lagi bisa mengelak. Pelaku mengakui perbuatannya,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku yang juga membuka usaha tambal ban mengaku nekat menganiaya korban karena kesal korban kerap bermain terlalu jauh.
“Korban sudah dua bulan dititipkan oleh orang tuanya ke pelaku untuk diasuh. Sejak itu, pelaku kerap menyiksa korban. Terakhir pelaku memukul pipi dan kening korban hingga membuat tulang rahang bocah itu patah.
Selain itu, luka memar di bagian kepala yang juga menyebabkan pembekuan darah di otak korban,” katanya. Atas perbuatannya, pelaku BP dijerat Pasal 80 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman kurungan 15 tahun.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait