Sadis! Hanya Karena Sering Bernian Jauh Balita 3 Tahun di Batam Tewas Dianiaya Pengasuh

Gusti Yennosa, Evan Payong
Balita berusia tiga tahun tewas dianiaya pengasuhnya di Batam.(Foto: iNews)

BATAM, iNewsBelu.id - Seorang balita berusia 3 tahun tewas dianiaya pengasuhnya di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Korban berinisial NB itu mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya hingga pendarahan otak. 

Saat ini, pelaku berinisial BP sudah ditangkap dan ditahan di Polsek Batam. Ibu korban, Agustina Nababan menuturkan, pelaku awalnya berkelit anaknya mengalami luka lebam karena terjatuh. 

“Pekan lalu, waktu saya jemput anak saya dari rumah pelaku, saya kaget karena anak saya ada luka memar di pipi dan dahi. Saat ditanyakan ke pelaku, katanya anak saya terjatuh saat main bola,” kata Agustina ditemui di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Kepri, Selasa (14/11/2023). Dua hari kemadian, kata Agustina, dirinya juga mendapati anaknya mengalami luka di bagian punggung. Namum, pelaku lagi-lagi berdalih korban terjatuh. 

“Minggu kemarin, pelaku telepon minta saya ke rumah sakit karena anak saya kejang. Setelah dirawat, anak saya akhirnya meninggal,” ucapnya. 

Curiga dengan kematian anaknya yang tidak wajar, Agustina kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Batam Kota. Kapolsek Batam Kota, AKP Sudirman mengatakan, setelah menerima laporan dari orang tua korban, petugas langsung membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk proses autopsi.  

“Kami juga mengamankan pelaku BP. Waktu itu, pelaku tak lagi bisa mengelak. Pelaku mengakui perbuatannya,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku yang juga membuka usaha tambal ban mengaku nekat menganiaya korban karena kesal korban kerap bermain terlalu jauh. 

“Korban sudah dua bulan dititipkan oleh orang tuanya ke pelaku untuk diasuh. Sejak itu, pelaku kerap menyiksa korban. Terakhir pelaku memukul pipi dan kening korban hingga membuat tulang rahang bocah itu patah. 

Selain itu, luka memar di bagian kepala yang juga menyebabkan pembekuan darah di otak korban,” katanya. Atas perbuatannya, pelaku BP dijerat Pasal 80 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman kurungan 15 tahun.

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network