JAKARTA, iNewsBelu.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang.
Penyegelan tersebut dibenarkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Kendati demikian, Ghufron belum merincikan alasan penyegelan tersebut terkait dengan kasus tindak pidana korupsi yang ditangani lembaga antirasuah.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima MNC Portal Indonesia, penyegelan tersebut terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Sebagaimana diketahui, operasi senyap yang dilakukan Minggu (12/11/2023) itu mengamankan Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso.
Kemudian, Anggota DPRD Kabupaten Sorong, Maniel Syatfle; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sorong, Efer Sigidifat; serta David Patasaung dan Abu Hanifa selaku pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya.
MNC Portal Indonesia sudah mencoba mengkonfirmasi kabar tersebut ke KPK. Namun, hingga berita ini ditulis belum ada jawaban dari beberapa insan KPK yang dihubungi.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait