DEPOK, iNewsBelu.id - Fakta baru diungkap polisi terkait kasus ibu berinisial D (41) menjual anak kandung kepada warga negara asing (WNA) berinisial T di Depok untuk ekspolitasi seksual. Selama ini, pelaku D dan T ternyata telah empat kali bertransaksi.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Nurhayati mengatakan, pelaku D meminta anaknya siswi SMP berusia 14 tahun untuk melayani nafsu syahwat WNA tersebut di sebuah hotel kawasan Harjamukti, Cimanggis, Depok.
"Dalam eksploitasi tersebut, pelaku D mendapat uang sebesar Rp6 juta. Kurang lebih transaksi 4 kali," ujar Nur saat dikonfirmasi, Minggu (12/11/2023). Nur menyebut awalnya T meminta bantuan untuk dicarikan asisten rumah tangga (ART) kepada pelaku D yang dalam keadaan terlilit utang pinjaman online (pinjol).
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait