MAUMERE, iNewsBelu.id - PT Asuransi BRI Life lewat Kepala Divisi Corporate Secretary Ade Ahmad Nasition memberikan tanggapan terkait dengan pemberitaan di iNewsBelu.id dengan judul 'Kecewa dan Merasa Dipermainkan Nasabah BRI Ancam Polisikan Pihak BRI Life di Sikka'.
Bersama ini Kami sampaikan tanggapan perusahaan sebagai berikut:
1. BRI Life telah menindaklanjuti informasi yang diterima dengan menghubungi ahli waris nasabah yaitu Ibu Patricia Karmelita Siemenes pada tanggal 09 November 2023 untuk menyampaikan bahwa keluhan tersebut sedang ditindaklanjuti.
2. Sesuai data, Perusahaan menerima pengajuan klaim dari Sdri Anisya Tristantia melalui MO Klaim pada tanggal 09 Oktober dengan no tiket Moklaim 403627 (lebih dari satu tahun setelah tertanggung meninggal dunia). Klaim tersebut diatas sempat tertolak mengingat pengajuan melebihi masa kadaluarsa sebagaimana tercantum dalam polis yaitu 60 hari setelah tanggal kematian tertanggung.
4. Perusahaan menyetujui klaim yang diajukan sesual surat perusahan nomor 4. 9455/POS/CCT/X1/2023 tanggal 09 November 2023 perihal Surat Informasi Pembayaran Klam Meninggal Dunia, dimana pembayaran klaim tersebut akan dilaksanakan selambat-lambatnya senin, 13 November 2023 sehingga hal ini telah diselesaikan dengan baik.
5. BRI Life senantiasa mengedepankan kepentingan nasabahnya untuk itu apabila terdapat hal-hal yang masih membutuhkan penjelasan dan informasi lebih lanjut terkait hal tersebut diatas atau hal lainnya. Kami persilahkan dapat menghubungi layanan resmi perusahaan, melalui: Ca/! Centre di nomor 1500087, Whatsapp: Corporate 0811-9350087 atau Email: cs@briifecoid. Dengan senang hati tim kami akan membantu.
Demikian tanggapan ini kami sampaikan, sebagai penjelasan resmi dari perusahaan.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait