"Kami mendiskusikannya. Kesimpulannya adalah kita penuhi permintaan itu, maka kita rancang putusan ini harus sudah selesai tanggal 7 (November)," ucap Jimly usai menemui 9 hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).
Dia menuturkan permintaan itu berdasarkan batas akhir pengusulan bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pengganti yang berlangsung pada Kamis (26/10/2023) sampai Rabu (8/11/2023). Selain itu, kata Jimly, MKM sengaja mempercepat proses persidangan agar tak terkesan lambat. Kurun waktu tersebut tentunya lebih cepat dari tugas MKMK selama 30 hari.
"Maka kita sepakati putusan tanggal 7 dan di samping itu ini juga untuk keperluan memastikan supaya masyarakat politik kita ini mendapatkan kepastian hukum dan keadilan," ucapnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait