Surya Jaya mengatakan bahwa Teddy diyakini bersalah dalam penjualan narkoba. Hal ini berdasarkan barang bukti narkoba hasil sitaan polisi. Putusan kasasi itu pun menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan Teddy dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN JKT.BAR. Membebankan biaya perkara pada seluruhnya tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada negara," ucap Surya Jaya. Diketahui, Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara di PN Jakarta Barat. Dia dinyatakan bersalah menukar barang bukti sabu dengan tawas dalam kasus narkoba.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait