JAKARTA, iNewsBelu.id -Mantan Kapolda Sumatera Barat Terdakwa Teddy Minahasa tetap dipenjara seumur hidup. Kasasi yang diajukannya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon 2, terdakwa Teddy Minahasa Putra," ucap Ketua Majelis Hakim Agung, Surya Jaya saat membacakan putusan perkara nomor 5206/ K/Pid.Sus/2023 tersebut.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait