Diyakini Bermasalah Kasasi Ditolak MA, Teddy Minahasa Dihukum Penjara Seumur Hidup

irfan Maulana, Evan Payong
Ketua Majelis Hakim, Surya Jaya saat membacakan putusan kasasi Teddy Minahasa. (Foto tangkapan layar).

JAKARTA, iNewsBelu.id -Mantan Kapolda Sumatera Barat Terdakwa Teddy Minahasa tetap dipenjara seumur hidup. Kasasi yang diajukannya  ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). 

"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon 2, terdakwa Teddy Minahasa Putra," ucap Ketua Majelis Hakim Agung, Surya Jaya saat membacakan putusan perkara nomor 5206/ K/Pid.Sus/2023 tersebut.



Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network