Rebutuan Batas Tanah, Adik Tega Membunuh Kakak Kandung hingga Tewas

Febryono Tamek, Evan Payong
Laba (44) tega membacok kakak kandungnya sendiri, Lamadu (55) hanya karena masalah batas tanah di Desa Hodua, Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Foto/iNews TV/Febriyono Tamenk


KONAWE, iNewsBelu.id  - Peristiwa memilukan terjadi di Desa Hodua, Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (19/9/2023). Laba (44) tega membacok kakak kandungnya sendiri, Lamadu (55) menggunakan parang.

Akibat pembacokan tersebut, Kamandu tewas di lokasi karena mengalami luka parah sehingga banyak kehilangan darah. Peristiwa pembacokan yang menggemparkan warga Desa Hodua tersebut, ternyata dipicu oleh perselisihan batas tanah.

Perselisihan batas tanah antara kakak dengan adik ini, sudah lama terjadi namun tak kunjung selesai hingga berujung pada peristiwa pembacokan. Polisi yang tiba di tempat kejadian perkara (TKP) pembacokan, langsung melakukan olah TKP, dan mengevakuasi jasad korban ke RSUD Konawe untuk dilakukan visum.

Kapolsek Wawotobi, Iptu Hamsar mengatakan, peristiwa pembacokan tersebut berawal saat pelaku pergi ke lokasi tanah miliknya untuk melihat besi pembatas, namun saat tiba di lokasi pelaku melihat korban berada di lokasi dan melihat besi pembatas telah berpindah tempat. 
"Pelaku kemudian menegur korban. Tak terima ditegur, korban langsung mencabut besi pembatas tanah memukulkannya kepada pelaku. Pukulan besi pembatas tanah tersebut, mengenai tangan," ungkap Hamsar.

Mendapatkan serangan tersebut, sontak membuat pelaku langsung mencabut parang yang dibawanya, dan langsung membacok korban. Pembacokan itu dilakukan pelaku berulang kali, hingga mengenai wajah, tangan, lengan, dan paha korban. Korban langsung tersungkur bersimbah darah, usai dibacok berulang kali oleh adiknya. Usai membacok kakak kandungnya, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Wawotobi, dengan membawa parang yang digunakannya menghabisi nyawa kakaknya.

Akibat tindakannya tersebut, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Wawotobi untuk menjalani pemeriksaan. Pelaku juga terancam dijerat Pasal 458 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network