Dia menjelaskan, kronologi dugaan penganiayaan berawal saat kedua anggota Brimob tersebut akan menangani perkelahian warga yang mabuk di Jalan Raya Trans Flores. Saat itu, terjadi masalah komunikasi, anggota Brimob mengira korban terlibat dalam perkelahian dimaksud.
"Soal masalah antara pelaku dan korban ini awalnya pelaku hendak ke Mako Brimob untuk apel malam. Dalam perjalanan terlihat ada orang mabuk yang berkelahi," ujar Mikael di Sikka, Kamis (14/9/2023).
Menurutnya, keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke Polsek Kewapantai. Dia memastikan, sanksi tegas akan diberikan jika keduanya terbukti melakukan penganiayaan. Menurutnya, proses penyelidikan masih berjalan.
"Peristiwa ini masih diselidiki, tapi kami komitmen bahwa jika benar anggota kami terlibat atau benar melakukan kesalahan, dua anggota kami segera kita proses dan tindak secara tegas,” katanya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait